Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap kliennya sama sekali tidak ada niat jahat, namun menyadari adanya unsur kelalaian sebagai pejabat selaku kades yang tidak bisa dielakkan.
BACA JUGA:Jarak Tempuh Palembang - Muaradua Kini hanya 5 Jam
"Hal itu yang nantinya menjadi salah satu poin dalam pledoi yang akan kami ajukan pekan depan," tukasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar.
Yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.
Sehingga berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul : Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara