BACA JUGA:Perbaikan Jalinteng Sekayu - Betung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ini Penyebabnya
Jawabannya adalah guru penggerak, guru penggerak dapat mengikuti sertifikasi hanya dengan tes tertulis.
Program Guru Penggerak (PGP) adalah salah satu program yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu para guru mengembangkan karir mereka.
Guru yang mengikuti pelatihan guru penggerak akan mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari pelatihan hingga proses sertifikasi yang lebih sederhana.
Banyak publikasi yang membahas keuntungan bagi guru penggerak.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Buru Bandar Penerima 115 Kg Sabu
Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, PP terbaru mengenai PPG dalam jabatan.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa, salah satu peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
Ketika mengikutin PPG dalam jabatan guru harus menjalani beban belajar sebesar 36 SKS.
Namun hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh para guru penggerak, hal ini sesuai dengan pasal 16.