BACA JUGA:Diserahkan Kapolda Sumsel, Satlantas Polres Muba Terima Penghargaan BENMA
Karena guru penggerak secara otomatis diberikan penghargaan 36 SKS sebagai mahasiswa PPG tanpa perlu mengikuti PPG dalam jabatan.
Dengan ini guru penggerak diuntungkan dengan tidak adanya beban belajar 36 SKS pada PPG dalam jabatan yang harus dilalui.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 menjelaskan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana yang ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan.
uji komprehensif juga ditiadakan untuk guru penggerak.
BACA JUGA:Limbah Pabrik Diduga Cemari Sungai, DLH Turun ke Lokasi
Adapun uji komprehensif merupakan tes yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.
Meskipun demikian, guru penggerak wajib melaporkan tugas-tugas yang telah mereka selesaikan selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.
Walaupun mereka terbebas dari beban belajar 36 sks dan uji komprehensif.
Untuk mengikuti sertifikasi, guru penggerak juga harus lulus uji pengetahuan yang berfungsi sebagai uji kompetensi.