SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Kabar gembira bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi, namun tidak mau repot mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pasalnya, Prosedur sertifikasi untuk guru kategori tertentu akan disederhanakan pada tahun 2023.
Hal ini didasarkan pada pedoman yang berlaku saat ini untuk proses sertifikasi guru, yaitu Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
Menurut peraturan PPG dalam Jabatan, guru kategori tertentu bisa mendapatkan status sertifikasi guru hanya dengan melewati tes pengetahuan dalam bentuk tes tertulis.
BACA JUGA:Rapat Dengar Pendapat Dengan Disnakertrans, Ini Permintaan Komisi IV DPRD Musi Banyuasin
Sebagai informasi, guru harus menyelesaikan sejumlah program PPG agar dapat lulus dan mendapatkan gelar "guru sertifikasi".
Guru harus menyelesaikan 36 SKS untuk mengikuti serangkaian ujian kompetensi, termasuk ujian kinerja dan pengetahuan, ujian kompetensi untuk pengalaman lapangan, dan ujian komprehensif.
Program PPG dalam jabatan atau menerima kredit untuk pembelajaran sebelumnya adalah dua cara untuk menyelesaikan 36 SKS.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah guru kategori seperti apa yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan hanya menggunakan ujian tertulis?