3 Warga Sumsel Diamankan Polda Jambi, Salah Satunya Resedivis Kasus Kriminal di Singapura

Jumat 27-01-2023,08:53 WIB
Editor : Dodi
3 Warga Sumsel Diamankan Polda Jambi, Salah Satunya Resedivis Kasus Kriminal di Singapura

Untuk tersangka Edi Junaidi (30) saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Atas perbuatannya para Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (raf)

Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Dor!! Tiga Sepesialis Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel di Ringkus Resmob Polda Jambi

 

 

Kategori :