Untuk tersangka Edi Junaidi (30) saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Atas perbuatannya para Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (raf)
Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Dor!! Tiga Sepesialis Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel di Ringkus Resmob Polda Jambi