Polisi Buru Pelaku Penusukan di Acara Orgen Prabumulih, Acara Ternyata Tak Kantongi Izin

Minggu 29-01-2023,16:35 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Polisi saat ini terus memburu pelaku penusukan di acara orgen tunggal yang terjadi diwilayah Kota Prabumulih.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Anak Petai tepatnya di Jalan Beringin, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Sabtu 28 Januari 2023 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafik mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dan sedang memburu pelaku penusukan di acara orgen tunggal di Prabumulih.

"Nama pelaku sudah kita kantongi dan masih kita buru," ujar Rafik, Minggu 29 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ganja Sebanyak 30 Kg Asal Aceh Diamankan Polisi di Palembang, Dibawa Kurir Naik Bus AKAP Tujuan Bandung

BACA JUGA:Jajaran Dit Intelkam Polda Sumsel Bersilaturahmi ke Ponpes Rubath Al Muhibbien Palembang

Sedangkan korbannya yakni RK (20), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian, kata dia, bermula pada Sabtu (28/1) sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di rumah Herwansyah yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan dengan menggunakan organ tunggal. 

"Pada saat korban datang ke lokasi organ tunggal, tidak lama kemudian terjadilah keributan di dalam area tenda pesta lalu pada saat adanya keributan tersebut terlihat pelaku sudah memegang sebilah pisau dan tiba-tiba  langsung menusuk korban," jelasnya.

Atas kejadian itu, sambung dia, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk satu lubang di bagian rusuk sebelah kiri. 

BACA JUGA:Warga Praja Permai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

BACA JUGA:Kurir Paket COD di Banyuasin Ditusuk Penerima Paket, Kira-kira Apa Ya Penyebabnya?

"Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.

Kendati pelaku masih dalam pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu buah baju dan celana korban berwarna kuning yang berlumuran darah. 

"Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka tusuk senjata tajam," tegasnya.

Kategori :