Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis

Senin 30-01-2023,16:22 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Membanggakan, Warga Desa Linggo Sari Sungai Lilin Ini Bangun 3 Unit Jembatan, Nilainya mencapai 700 Juta

Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.

 

Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu. (*)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Kasus 115 Kilogram Sabu yang Masuk ke Palembang, Kepala BNNP Sumatera Selatan: Bukan Residivis Kasus Narkoba

Kategori :