Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).
Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.(*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Banding Jaksa Diterima, Vonis Kasus 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara