BACA JUGA:Orangtua Sebar Berita Bohong, Ngaku Anaknya Diculik, Padahal...
Aduh masa ada PPPK model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (1/2).
Dia menyebutkan di Kabupaten Serang, isu yang lagi hangat-hangatnya adalah skema PPPK tidak terikat hingga statusnya bukan ASN.
Contohnya, gaji guru akan dibayar sesuai jam aktif mengajar. Jadi, berbeda dengan ASN PPPK yang diberikan gaji pokok plus tunjangan.
"Kalau ASN PPPK berubah menjadi PPPK tidak terikat, apa bedanya dengan honorer ya, cuma ganti nama saja," cetus Heti.
BACA JUGA:Bos Bakso di OKU Selatan Digrebek Warga Lagi 'Asik' Dengan Karyawan
Dia menambahkan kebijakan PPPK model baru itu sebagai tindak lanjut atas rakor 18 Januari 2023 yang mencari solusi penghapusan honorer 2023.
Heti pun mengimbau pemerintah untuk memberikan informasi detail mengenai isu PPPK model baru ini. Jangan sampai menimbulkan keresahan di kalangan honorer.
"Itu isu sensitif banget. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu PPPK bukan ASN tidak benar," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA:Kelompok Ternak Sejahtera Ulak Paceh, Harapkan Mesin Pembuat Pelet