PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Akibat ulahnya beraksi mencopet di Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang, pasangan suami istri (pasutri) Yuliana alias Teten (46) dan M Yamin (31) diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes di rumahnya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. .
Keduanya diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Aksi pasutri terhadap korbannya Zahira Difa Zahrani (17) di MR DIY Palembang Trade Center (PTC) Mall yang beralamat Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku copet yang aksinya sempat viral di medsos.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Palembang Ini Akui Perhatian Herman Deru pada Kemajuan Ponpes Sangat Tinggi
"Kami khususnya Unit Pidum dan Tim Tekab telah menangkap pelaku spesialis copet. Pelakunya suami pasutri," kata Robert Sihombing di Mapolrestabes Palembang, Kamis 2 Februari 2023.
Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya dua tersangka berawal dari adanya laporan korban Zahira Diffa Zahrani yang kecopetan saat berbelanja bersama rekannnya.
"Kejadian ini viral di medsos karena terekam kamera CCTV. Saat berbelanja di mall, mereka dipepet oleh pelaku. Lalu mengambil Hp di tas korban," ungkap mantan Kapolsek Kemuning Palembang ini.
Tersangka merupakan residisi kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.