SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Muba sudah mulai menerapkan E-KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jumlah pengguna indentitas sebagai pengganti KTP elektronik fisik di Muba ini sudah cukup banyak yakni mencapai 3.102.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Muba, Muhammad Salim, S.T., M.Si. melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Zainal Abidin, S.IP., M.Si., mengatakan hingga saat ini Teraktivasi jumlah penguna IKD yakni sebanyak 3.102 penduduk.
"Belum semua ASN meng-install IKD, untuk masyarakat memang belum masif kita lakukan, kami masih ngejar dan menargetkan para ASN, mahasiswa dan pelajar," ungkap Zainal
BACA JUGA:Puluhan Tower di Musi Banyuasin Sudah On Air, Atasi Blank Spot
BACA JUGA:15 PKD Kecamatan Sungai Lilin Resmi Dilantik
Dikatanya, untuk masyarakat sudah ada yang menggukana IKD ini, Ada masyarakat yang datang ke loket Disdukcapil dan kecamatan, dan sudah kami sosialisasi dan installer.
Namun, dalam penggunaan IKD ini masih terkendala, lembaga pengguna masih memberlakukan KTP cetak, seperti bank dan BPJS.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pusat terkait penekanan agar lembaga pengguna mulai memberlakukan atau menerima KTP digital, Insya Allah dalam waktu ada petunjuk dari pusat,"katanya.
Dijelaskanya, penerapan KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini. Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil
BACA JUGA:Membanggakan, Warga Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat Swadaya Bangun Pos Polisi
BACA JUGA:Berhasil Diamankan Polisi, Ini Motif Pelaku Penusukan Kurir COD di Banyuasin
"KTP digital memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana. Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone," bebernya.
Adapun persyaratan membuat e-KTP digital, zainal menyebut antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP. Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital
Setelah persyaratan ini lengkap berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.