Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Sebesar Rp226 juta

Rabu 08-02-2023,22:53 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BANYUASIN, HARIANMUBA.COM - Tommy Ardiansyah merupakan terpidana kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi mengembalikan uang sejumlah Rp 226.800.000.

 

Uang pengganti tersebut ia titipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Selasa 8 Februari 2023.

 

Perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin. 

 

Kasus ini sudah vonis, dan Tommy divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Sidak Bangunan Pasar Ambruk, Ini Hasilnya

"Kasus ini sendiri sudah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Hafiz dan Kasi Intel Willy Pramudya.

 

Kendati susah inkrah, terpidana tetap mau mengembalikan uang pengganti sebesar Rp226.800.000 yang diantarkan langsung oleh istrinya ke Kejari Banyuasin.

 

"Kemudian uang perkara sebesar Rp5.000," bebernya.

 

Ia menambahkan selain TA, ada juga tiga terpidana lainnya yaitu EH, AG, TA dan HI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Kategori :