
BACA JUGA:Kecamatan Sungai Lilin Mulai Menyalurkan Bansos Inflasi BBM, Jumlah Penerima Sebanyak 1.727 Orang
Sekadar mengingatkan, penetapan tersangka terhadap tiga ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memiliki unit metrologi legal pada dinas perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Selanjutnya berdasarkan kerjasama itu, tersangka EH (kepala bidang) Dinas Perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing – masing pemilik UTTP (perusahaan) di wilayah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Ikuti Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan BMN oleh Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan
Pelaksanaan di lapangan, tersangka AG, TA dan HI mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin. Dengan cara ikut menarik dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin.
Menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi (cash/transfer/kwitansi), kemudian pada saat menarik biaya pelayanan tera/tera ulang, tersangka tidak menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
Setelah mendapatkan uang dari pemilik UTTP tersebut, tersangka yaitu EH, AG, TA dan HI membagi uang hasil penarikan tersebut tanpa disetorkan ke Bendahara Dinas Perdagangan Kota Palembang.
Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah.