
BACA JUGA:Saling Tantang, Lalu Berakhir Satu Tembakan Mengenai Kepala
Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar. (*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta