Tangan Bayi 8 Bulan Cacat Permanen Akibat Digunting Oknum Perawat, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Jumat 10-02-2023,16:47 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Jari kelingking bayi 8 bulan yang digunting oknum perawat di Kota Palembang mengalami cacat permanen. Diketahui daging jari yang terputus tersebut sudah membusuk tidak bisa disambung.

 

Akibat hal tersebut keluarga korban pun melakukan langkah hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

 

Hal itu seperti yang diungkapkan langsung oleh Titis Rachmawati SH MH CLA pengacara yang mendampingi keluarga korban.

 

"Keluarga korban menuntut ganti rugi pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," kata Titis Rachmawati SH MH CLA di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat 10 Februari 2023. 

BACA JUGA:Wow, Pabrik Minyak Goreng Akan Berdiri di Muba Tepatnya di Keluang

Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak RS Muhammadiyah dan oknum Perawat. 

 

"Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta," ujar Titis Rachmawati. 

 

Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata. 

 

"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati. 

Kategori :