
JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Pemerintah Republik Indonesia melaluiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda bakal melakukan perombakan terhadap beberapa kebijakan yamg berkaitan dengan PPPK.
Teranyar, beredar isu mengenai perubahan aturan mengenai anggaran untuk gaji PPPK.
Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.
Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya.
Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.
Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.
"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.