Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Jumat 10-02-2023,17:15 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Innalillahi Mobil Dinas Pelat BG 7 BZ Tabrak Bocah Bersepeda, hingga Meninggal Dunia

Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

 

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

 

Dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

 

Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Hari Ini Jumat 10 Februari 2023

Gaji dan Tunjangan PPPK di Pemda Ditanggung APBD

Berikut ini ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

 

Pasal 4

 

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

 

Kategori :