Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Jumat 10-02-2023,17:15 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

a. tunjangan keluarga;

 

b. tunjangan pangan;

 

c. tunjangan jabatan struktural;

 

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wanita Cantik yang Tewas Dihantam Kloset

e. tunjangan lainnya

 

Pasal 5

 

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Kategori :