Selain kasus hamil di luar nikah, biasanya pada kasus poligami pun sering terjadi.
Sudah banyak kasus di Indonesia terkait nikah siri dalam berpoligami.
Sang suami yang tidak meminta izin kepada istri nya untuk poligami akhirnya mau tidak mau melakukan nikah siri secara diam-diam.
Apakah ada syarat bagi pernikahan siri?
Pernikahan siri pun sama seperti pernikahan pada umumnya yang memiliki syarat tertentu. Berikut beberapa syarat nikah siri menurut hukum islam yang perlu diketahui:
1. Adanya calon suami
2. Adanya calon istri
3. Wali dari mempelai wanita
4. 2 orang saksi nikah
5. Ijab qobul
Syarat-syarat di atas harus dilaksanakan secara penuh. Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka nikah siri tersebut tidak sah.
Namun masih banyak masyarakat yang belum paham terkait nikah siri, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya, apakah nikah siri itu termasuk zina? Jawabannya adalah tidak.
Karena nikah siri tersebut sudah memiliki syarat sesuai hukum agama dan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka pernikahan siri itu sah.
Perlu diingat, nikah siri ini hanya sah di mata agama, bukan di negara. Sehingga nikah siri ini tidak tercatat dalam UU Perkawinan.
Apa dampak kerugian dari nikah siri?
Meskipun praktik nikah siri dalam hubungan rumah tangga terlihat baik-baik saja, tetapi seringkali kita mendengar banyak masalah yang terjadi terhadap kedua belah pihak. Dan biasanya yang paling dirugikan adalah pihak perempuan.