JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian timbul pertanyaan kira-kira kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi?
Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.
Pasal 10 KUHP:
BACA JUGA:Belum Diaspal, Perbaikan Jalinteng Desa Epil Musi Banyuasin Dikeluhkan
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;