3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
BACA JUGA:Siswa Overload, Agustus Mendatang SMPN 5 Pangkalan Bayat Dibangun Gedung Baru
Pasal 11 KUHP: