Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya

Selasa 14-02-2023,11:58 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.

 

Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.

 

Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Potensi Hujan Ringan Malam Hari, Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini Selasa 14 Februari 2023

Kasus Amrozi CS

 

Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.

 

Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.

 

Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Rakor Penyusunan LKjIP Kabupaten Muba, Ini yang Diharapkan

Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.

 

Kategori :