SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Musi Banyuasin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kegiatan Perekaman E-KTP ini ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu 15 Februari 2023.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa, kegiatan perekaman e-KTP bagi warga binaan bertujuan untuk melengkapi persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
Serta dalam rangka menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga WBP Lapas Sekayu mempunyai hak untuk memilih.
BACA JUGA:13 Desa Mandiri di Muba Mendapat Penghargaan
"Sebagai warga negara yang taat aturan, para warga binaan di sini juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI," ungkap Kalapas Sekayu.
"Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP, juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, pada Sistem Database Pemasyarakatan," tambah Ronald Heru Praptama.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Muba melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Zainal Abidin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menuju tertib administrasi kependudukan, yaitu data seluruh penduduk khususnya di Kabupaten Muba sudah tercatat di Dinas Dukcapil.
Zainal menambahkan, pihaknya akan melakukan usaha semaksimal mungkin guna membantu dalam proses pembuatan e-KTP bagi WBP Lapas Sekayu. Sehingga, pada saat pesta demokrasi yang akan dilangsungkan di tahun 2024 nanti, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Lantik Pengurus BKMT Batang Hari Leko, Ini Pesan Ketua PJ PKK Kabupaten Musi Banyuasin
BACA JUGA:JPU Tidak Lakukan Banding Atas Hukuman Richard Eliezer, Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian?
"Walaupun sedang di dalam penjara tapi hak untuk memilih dalam pesta demokrasi tetap bisa dipenuhi," ujar Zainal