HARIANMUBA.COM,- 2 Orang warga Kabupaten Muratara nekad melakukan penganiayaan, hanya karena adiknya tidak lolos menjadari petugas Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kedua pelaku Adalah Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), keduanya Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Kabupaten Muratara.
Sementara korban adalah Hengki Ternado (28) warga Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, korban Hengki bersama saksi Udi Pronka sedang berada di rumah Adios.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 7 Cagar Budaya di Kota Palembang, Salah Satunya Ikon Kota
Tiba-tiba datangnya Yoyon Utoyo dan Bobot Sundoyo.
Mereka menemui korban Hengki dan langsung menanyakan mengapa adiknya, yakni Puput tidak lolos seleksi Pantarlih Desa Rantau Telang.
Ditanya seperti itu korban pun menjawab, waktu pendaftaran sudah lewat dan berkas Puput belum masuk. Jadi tidak mungkin bisa lolos.
Mendengar jawaban tersebut, ke-2 tersangka tidak terima dan meminta uang Rp1 juta sebagai ganti rugi.
BACA JUGA:Perwakilan Tunggal Indonesia Kalah di BAMTC 2023, Harapan Tinggal Tim Ganda
Karena berkas-berkas sudah terlanjur diurus tapi tidak lolos. Tapi korban tidak mau, lalu para tersangka menyerang korban.
Mereka mendorong, meninju dan mencekik. Menyebabkan korban tersender ke dinding , setelah itu kejadian tersebut berhasil dilerai oleh Adios dan Udi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala, luka lecet di leher. Serta korban merasa ketakutan dan trauma, sehingga melapor ke Polres Muratara.