2 Warga Muratara Nekad Melakukan Penganiayaan, Hanya Gara-gara Adik Tak Lolos Petugas Pantarlih

Jumat 17-02-2023,21:31 WIB
Editor : Dodi

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Antisipasi Karhutlah, Polda Sumsel Akan Tempatkan Brimob Ditempat Rawan Kebakaran

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Polres Musi Banyuasin Bagikan Rompi ke Pengemudi Ojek dan Becak

Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 15.05 WIB, Kanit Pidum Ipda Hari Suharto dan Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Para tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Muratara untuk di proses lebih lanjut.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. 

Tersangkanya Humaidah (29) wanita Dusun II Kampung II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bersama Dukcapil Muba Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan

BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 7 Cagar Budaya di Kota Palembang, Salah Satunya Ikon Kota

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien. 

Pil yang disembunyikan tersangka dalam Bra atau BH itu diduga kuat Narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,73 gram.

Terduga pelaku ditangkap, Sabtu 11 Februari 2023 jelang waktu subuh atau sekira pukul 03.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Ibukota Kabupaten Muratara. 

Selain mengamankan pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan satu buah Bra warna abu-abu.

Kemudian satu unit sepeda motor beat warna merah putih. (*)

 

Kategori :