Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi setelah PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana pembangunan kantor DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pengerjaan berhenti, padahal progresnya baru mencapai 2,76 persen.
BACA JUGA:2 Warga Muratara Nekad Melakukan Penganiayaan, Hanya Gara-gara Adik Tak Lolos Petugas Pantarlih
Sementara pemerintah atau negara, telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak.
Nilainya sebesar Rp7.110.534.600 dari pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000. (ebi)