Korban pun menjawab, "Jangang kuran ajar, kan kita tidak ada hubungan lagi."
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Anjlok, Buruan Cek Per Gram Segini Loh!
Saat itu pula, tersangka menganiaya korban. Dengan cara memukul (meninju) korban dgn tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 kali ke arah kening korban.
Tidak hanya itu tersangka juga merebut dan membawa anak korban (anak mereka), ke pabrik bihun, tempatnya bekerja.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan berobat ke RSUD Dr Sobirin untuk visum. Lalu melapor ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Menurut Kasat, motif tersangka melakukan penganiayaan mantan istri, karena tidak terima korban berkomunikasi dan berjalan dengan pria lain. Yang menurut tersangka perbuatan korban tidak mendidik anak.
Dari pemeriksaan tersangka juga, jelas Kasat, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan atau 351 KUHP di Palembang.
"Penganiayaan oleh tersangka terhadap korban juga sudah sering terjadi," ungkapnya.
Tersangka juga pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun Korban menolak karena sering jadi korban kekerasan fisik.
"Pihak korban tidak menolak mediasi atau Restoratif Justice. Korban tidak mau damai karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
Tersagka M Apriansyah, kemudian itangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat bekerja di Pabrik Bihun, di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. (*)