Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegas Siswandi.
BACA JUGA:Kronologi Bayi Alami Oatah Tangan Saat Proses Persalinan di RSUD Rupit Muratara
BACA JUGA:Kandungan dan Manfaat Buah Duku, Ternyata Bagus Untuk Kesehatan Kulit Wanita Loh!
Tersangka Majid sendiri mengakui sudah beraksi di banyak tempat, termasuk pernah ditangkap kasus serupa di Jawa Tengah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Di Muba dia mengaku beraksi di Bayung Lencir dan Babat Supat, dia sendiri bertindak sebagai eksekutor.
Modusnya tersangka menggunakan semacam pecahan keramik kecil, usai mengintai mobil dan mengetahui posisi uang disimpan. Ia kemudian memecahkan kaca dengan cara melempar keramik tersebut sehingga membuat retakan di kaca mobil.
"Setelahnya di pukul kacanya pak sehingga pecah, langsung kita ambil tasnya dan kabur dengan sepeda motor. Waktu eksekusinya sekitar semenit lah," katanya.
Usai kabur cukup jauh dan dirasa aman, mereka kemudian berbagi hasil uang hasil curian tersebut. Dirinya dan Jumadi masing-masing sebesar Rp120 juta, sisanya dibagi untuk dua temannya yang bertindak sebagai penggambar.
BACA JUGA:Kandungan dan Manfaat Buah Duku, Ternyata Bagus Untuk Kesehatan Kulit Wanita Loh!
BACA JUGA:5 Jenis Makanan Ini Ternyata Bisa Pulihkan Penderita Demam Berdarah Loh!
"Uangnya untuk maen cewek pak sama beli sabu, habis untuk foya-foya," aku pria beristri tiga ini.
Sementara Jumadi mengaku dia bertugas memantau situasi serta sebagai pengemudi sepeda motor. "Uangnya habis buat nyabu sama judi slot pak," cetusnya.