Ini Vonis 8 Terdakwa Pembunuhan Bayaran di Musi Banyuasin, Paling Rendah 14 Tahun

Jumat 24-02-2023,18:50 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Inilah Vonis 8 Terdakwa pelaku kasus pembunuhan bayaran dengan korban Rely Sepriadi.

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Rely Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis berbeda.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Arief Herdiyanto Kusumo dengan anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto dibacakan pada Kamis 24 Februari 2023 di PN Sekayu secara bergantian, lantaran berkas ke delapan terdakwa terpisah. 

Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer. 

BACA JUGA:Pemuda Tanggung di Kota Lubuklinggau Curi Motor dan Kotak Amal, Sempat Rusak CCTV Rumah Korban

BACA JUGA:Beginilah Modus 2 Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah di Pagar Alam

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para yakni EFRAN vonis pidana penjara 18 tahun. TARMIZI YULIUS Alias YUS vonis 19 tahun. JULIANSYAH Alias JULIK dengan vonis 19 tahun.

Kemudian untuk terdakwa FIRMANSYAH Alias EWENG dengan vonis 15 tahun. JONI dengan vonis pidana penjara 18 tahun.

 AFRIYADI Alias BOYAK dengan vonis pidana penjara 19 tahun. ALPINO dengan vonis pidana penjara 19 tahun. Terakhir untuk ERIK PRATAMA dengan vonis pidana penjara 14 tahun.

Kasi Pidum Kejari Muba, Armein SH MH, mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan seluruh terdakwa karena menunggu sikap dari para penasehat hukum terdakwa. 

BACA JUGA:Wow! Kena Tembak Senjata Api Dada Warga Musi Rawas Cuma Memar, Peluru Cuma Lubangi Baju

BACA JUGA:Herman Deru Berbagi Kiat Sukses Jadi Khotib dan Da'i Dengan Metode Penyampaian yang Tepat

"Seluruhnya telah menjalani putusan, kami menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu sikap dari penasehat hukum terdakwa yang juga pikir-pikir," ungkapnya

"Jika dalam waktu tujuh hari penasehat hukum terdakwa tak ada yang mengajukan upaya hukum banding, maka hukuman para terdakwa menjadi incraht atau tetap," katanya

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Boby Laniastra dan Efran yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim. 

Kategori :