Pelaku Arisan Bodong Dibekuk Polisi, Sempat Buron Lima Bulan

Kamis 02-03-2023,15:44 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Setelah sempat buron selama lima bulan Eni (33) Pelaku tipu gelap dengan modus arisan bodong akhirnya diamankan.

Wanita yang merupakan pelaku arisan bodong ini diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, kemarin Rabu (01/03/2023) di rumah kerabatnya di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu. 

Korbannya adalah Shera Pertiwi (33) warga Soak baru kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022.

Ia telah melaporkan ke polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Honorer Kominfo Muba terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:KT dan Pemdes Toman Gelar Laga Persahabatan Futsal, Pupuk Kebersamaan dengan Olahraga

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.

Uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp 61.000.000 yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku.

Dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp. 81.000.000.

Namun setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima tidak ada, janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Sepanjang Hari Musi Banyuasin Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini Kamis 02 Maret 2023

BACA JUGA:Warga Desa Mulya Agung Kecamatan Lalan Resah, Tanaman Diserang Gajah Liar

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim AKP. Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

"Ya yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya di bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan apakah ada korban yang lain dari kasus ini atau tidak," terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Kategori :