
BACA JUGA:Terjadi Longsor, Akses Lubuk Linggau Ditutup
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa IPTU Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.
"Alhamdulillah kejadian pencabulan yang menimpa warga Desa Keban 1 sudah berhasil kita ungkap. Pelaku sudah kita amankan, yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim IPTU Nasirin.(ren/ril)