- Klik "Daftar Sekarang".
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP beserta foto diri.
- Masukkan password.
- Klik "Selanjutnya".
- Isi data kontak dan alamat.
- Klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis subsidi.
- Pilih jenis customer.
- Upload foto STNK, foto kendaraan, dan nopil pada isian data kendaraan.
- Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
- Khusus untuk pelanggan non kendaraan, lengkapi data secara benar dan unggah foto surat rekomendasi dan isi kolom data yang sesuai pada surat.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Kian Gencar Memasyarakatkan Olahraga Rekreasi
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Anggota V BPK RI, Ini Harapan Pj Bupati Apriyadi
- Masukkan password untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan
- Klik "Selanjutnya".
- Centang kotak persetujuan