Pengurus Cabang FKKPI Palembang Dilaporkan Balik Oleh Pihak HNU ke Polda Sumatera Selatan

Kamis 23-03-2023,10:32 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Kisruh mengenai dugaan KTA Palsu FKKPI H Nasrun Umar (HNU) yang dilaporkan oleh Agus Kelana selaku pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang ke Polda Sumatera Selatan terus berlanjut. 

 

Terbaru, PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan.

 

Ir Herpanto karateker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iwan Darmawan dan Adrian Saptawan di depan awak media dalam klarifikasinya menyayangkan adanya laporan tersebut.

 

"Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini," kata Herpanto saat konfrensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Para Pencinta Kopi, Ini saat Tepat Nyeruput Kopi Dibulan Ramadhan

Lebih lanjut Ardiyan menjelaskan, atas perkara yang terjadi ini sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara. 

 

Mengingat, HNU ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan. "Semuanya kita kembalikan kepada HNU," ungkapnya. 

 

Di tempat yang sama, kuasa Hukum HNU, Mr Soki SH MH didampingi delapan tim kuasa hukum lainnya mengatakan sudah melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan pada hari ini.

 

“Pada tanggal 21 Maret 2023 pelapor yang melaporkan pak HNU dengan tuduhan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar. KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana, akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” terangnya.

Kategori :