Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Selebgram Alnaura --Sumeks.co

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM –Meskipun sudah diputuskan bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Selebgram cantik Alnaura Karima Pramesti (32) malah eksis di media sosial.

 

Dia kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

 

Namun, selebgram yang akrab disapa Nau-nau tersebut kembali membuat heboh.

 

Pasalnya, statusnya sebagai terpidana 2,5 tahun atas kasus investasi bodong terhadap puluhan membernya tak menghalanginya untuk terus eksis di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Malam Ini Muba Diprediksi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Selasa 21 Februari 2023

Seperti yang terlihat di akun Instagram pribadinya @alnauraakp, Senin. 20 Februari 2023 siang. Dia nampak tengah berjualan produk kecantikan secara online.

 

“Payo siapo lagi nak request sebutkelah aku nak nge-review sikok-sikok mati aku,” celoteh selebgram yang akrab disapa Nau Nau ini saat live di akun IG miliknya.

 

Tak terlihat rasa canggung dan enjoy seperti tanpa ada masalah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: