BACA JUGA:Pelajar SMA Sederajat Harus Ingat, Hari Ini Pendaftaran SNBT Dimulai, Berikut Tahapannya
Dijelaskannya, HNU membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, dan tuduhan itu tidak benar karena mereka punya NRP masing-masing.
Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta delapan orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.
“Klien kami dilaporkan atas Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara kami laporkan balik. Agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga Pasal 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atas nama HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.
BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Cuaca di Kabupaten Musi Banyuasin Diprediksi Berawan
Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, tentang adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP 14276, orang tua HNU.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Buntut Tuduhan KTA Palsu, HNU Lapor Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan