HARIANMUBA.COM,- Bagi Kamu yang ingin mengajukan pinjaman online (Pinjol) jangan asal.
Sebaik nya kamu terlebih dulu memperhatikan jasa Pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Dengan sudah memastikan pinjol yang telah terdaftar legal di OJK, setidaknya bisa menghindari kamu dari potensi penipuan atau kejahatan lainnya.
OJK telah merilis 102 daftar pinjol legal yang harus diketahui masyarakat.
BACA JUGA:Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais
BACA JUGA:Siap-Siap, PNS dan Pensiunan Bakal Terima THR, Berikut Prediksi Waktunya
Dara dari 102 perusahaan financial technology atau fintech dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjol tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam memastikan legalitasnya.
Berikut ini daftar pinjol legal atau yang telah mengantongi izin dikutip dari situs resmi OJK :
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
BACA JUGA:Tragis, Bayi Perempuan Ditemukan Diselokan Belakang Rumah Warga di Kota Palembang
5. Boost