Pertama daya tarik pengunjung, homestay dan toilet, digital dan kreatif, suvenir dan Kelembagaan Desa Wisata dan CHSE.
BACA JUGA:Tragis, Sedang Tadarus di Masjid Ibu di Desa Letang Musi Banyuasin Ditusuk Anak Kandung
BACA JUGA:Pemdes Linggosari Gelar Tabligh Akbar, Hadirkan Ustad Fikri Haikal MZ
Secara rinci dijelaskan, daya tarik pengujang, merupakan potensi utama desa wisata yang memiliki keunikan dan keautentikan berupa alam dan buatan juga seni dan budaya.
Untuk homestay dan toilet, meliputi peningkatan standar kualitas pelayanan homestay serta melestarikan desain arsitektur budaya lokal dan toilet untuk pemenuhan sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan
Point ketiga, digital dan kreatif. Yakni akselerasi percepatan transformasi digital serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata melalui digital
Point keempat, suvenir, menggali potensi kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen dan kriya berbasis kearifan lokal.
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp 173 Miliar
BACA JUGA:Buruan Cek! Berikut Nama 175 Mahasiswa Lulus Bea Siswa Bank Indonesia 2023
Terakhir, Kelembagaan Desa Wisata dan CHSE. Hal ini terbentuknya legalitas berbadan hukum dan pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan serta memiliki manajemen risiko dan penerapan CHSE berstandar nasional.(*)