2 Oknum Mantan Kades di OKU Tersandung Kasus Pungli PTSL dan Dana Desa

Rabu 29-03-2023,06:57 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM – 2 Orang Oknum mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan tersandung kasus.

Kedua oknum mantan kades ini tersandung kasus Terkait pungli program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL), dan dugaan korupsi dana desa senilai Rp379.399.614.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Faridah, Kasat Reskrim AKP Zanzibar, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin, Selasa, 28 Maret 2023 melakukan rilis terhadap kasus 2 oknum mantan kades ini. 

Kapolres menjelaskan tersangka Saherman (59) merupakan mantan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan.

BACA JUGA:10 Desa Wisata Sumsel Ini Ikut ADWI 2023, Satu Desa Masuk Hingga ke 75 Besar

BACA JUGA:Sejumlah Kepala Daerah di Sumsel Yang Habis Masa Jabatan di Tahun 2023 & 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL sertifikat rumah dan pekarangan. 

Selain itu pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu tahun 2018.

Perbuatan itu dilakukannya antara Februari-Desember 2018. 

Saat pelaksanaan program tersebut, tersangka yang saat itu masih menjabat Kades, menetapkan besaran biaya kepada para peserta program PTSL sertifikat, masing-masing mencapai Rp500 ribu. 

BACA JUGA:Atlet Desentralisasi Pelatihan Nasional Mimika Harumkan Indonesia, Diajang Philippines Athletics Championship

BACA JUGA:Indonesia Ditahan Imbang Burundi, Tandukan Jordi Amat Selamatkan Timnas

“Biaya tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini, sambung Arif, surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan PTSL untuk Wilayah Sumsel

“Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 366 warga Desa Bindu diduga sudah dirugikan,” bebernya.

Kategori :