Selain itu, THR tahun ini juga akan ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.
BACA JUGA:Pengurus KUD Mekar Sari Bersyukur Kegiatan PSR Berjalan Lancar, Fokus Jaga Produksi Kebun
BACA JUGA:Dorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG, Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya
Sri Mulyani menuturkan 50% tunjangan kinerja diberikan kepada instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 untuk para ASN sebagai bantuan pendidikan yang mulai cair Juni 2023.
Menurut Sri Mulyani, komponen Gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini. (*)