Namun, jika ada yang sudah terlanjur mentransfer, harap membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel. “Kami pastikan itu hoax. Jika dugaan penipuannya terbukti, dapat terapkan UU ITE,” imbuhnya. (kms//iol/air)
Berita ini sudah tayang di Sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul: Jangan Buru-Buru Transfer, Hoax Pengobatan Ida Dayak di Palembang