HARIANMUBA.COM,- Mengejutkan Sebuah perusahaan perkebunan kelapa Sawit di kabupaten Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan ini diduga punya ruangan sel mirip penjara.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika ada 2 orang kakak beradik, Rohiman (33) dan Firmansyah (20) melapor ke Polda Sumsel.
Kedua pekerja sawit di Sebubus itu ditangkap pihak keamanan perusahaan atas dugaan kasus pencurian sawit di perusahaan tersebut.
Padahal sudah bekersa sangat lama di perusahaan itu.
BACA JUGA:PT SEG Desak SKK Migas Permudah Kebijakan Partisipasi Interest sebesar 10% untuk Pemda
BACA JUGA:Musibah Warga Desa Sukajaya Bayung Lencir, Pemkab Muba Berikan Bantuan
Jatanras Polda Sumsel langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung mengecek ke lokasi, memastikan kebenaran laporan masyarakat itu.
Ada tim yang bergerak cepat ke Sebubut dari Ops Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE dan Panit 1 AKP Hilal Adi Himawan SIK
"Penyelidikan kita lakukan atas kasus dugaan penyekapan kedua korban yang juga pekerja di perkebunan sawit di Banyuasin itu," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Jumat 7 April 2023.
BACA JUGA:Pemdes Cinta Damai dan PT BMP Gelar Buka Bersama, Berikan Bingkisan Anak Yatim dan Kaum Duafa
BACA JUGA:Aparat Personil Polres Muba Berikan Pengamanan Perayaan Jum'at Agung di Seluruh Gereja di Muba
Satu hari keduanya harus mendekam disana, Selama satu hari itu pula mereka tidak diberikan makanan dan minuman.
Bahkan sejak perkebunan berdiri, 13 tahun lalu.
Kakak adik ini tak terima dengan penyekapan dengan ditempatkan di lokasi mirip sel itu akhirnya melapor ke Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023. (*)