SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini terus mempercepat penayangan kataloh lokal dalam penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan paling sedikit 40 persen belanja barang/jasa pemerintah harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN), melalui produk UMK.
"Walaupun realisasi belanja PDN pengadaan barang/jasa sampai pertengahan April 2023 ini baru mencapai 15,6 persen, saya sangat apresiasi sekali karena penyumbang realisasi belanja P3DN terbesar adalah belanja Katalog dan Toko Daring," ungkap Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat dibincangi media, Jumat (14/4/2023).
BACA JUGA:Begini Kronologi Perempuan di Kota Palembang Yang Dirampok Bahkan Nyaris Meninggal Oleh Ayah Tirinya
BACA JUGA:Daftar Gaji Ketua RT Tertinggi di Indonesia, Ada Yang Capai Rp 9 Juta Per Tahun Loh!
Ia mengungkapkan, peningkatan penyerapan PDN Kabupaten Musi Banyuasin saat ini berdasarkan data RUP telah mencadangkan belanja pengadaan barang/jasa sebesar 98,97 persen dari total belanja Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp958,4 Miliar
"Maka dari itu, harapan kita pada Mei atau Juni 2023 nanti proggres P3DN di Musi Banyuasin setidaknya sudah mencapai diatas 80 pesen, karena saat ini sebagain besar paket pengadaan konstruksi masih proses tender," bebernya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel Jum'at 14 April 2023
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Erdiansyah, mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba telah mengajukan surat untuk melakukan revisi RUP sebanyak 103 paket tender kontruksi menjadi e-purchasing, total pagu anggaran kurang lebih Rp164,1 Miliar.
BACA JUGA:Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, 640 Karung Beras Dari Banyuasin Ludes Terbakar
"Selain itu, guna mendukung dan memonitoring pelaksanaan P3DN Kabupaten Musi Banyuasin telah membetuk Tim P3DN, dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 58/KPTS-DAGPERIN/2023 tanggal 19 Januari 2023," urainya.
Lanjutnya, adapun tugas dan tanggung jawab tim ini yaitu melakukan koordinasi, pengawasandan evaluasi Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat, Pedagang Kue Kering Mulai Bermunculan
"Kemudian memberikan tafsiran final atas masalah kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) antara produksen barang atau penyedia jasa dan Tim pengadaan barang/jasa, atau tugas lain terkait dengan Peningkatan Produk Dalam negeri (P3DN)," ulasnya.
--