Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:DPRD Muba Juga Ajukan 3 Nama PJ Bupati Ke Kemendagri, Ini Ketiga Nama Yang Diajukan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 14 April 2023 seperti dikutip dari linggaupos.co.id.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau.
Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin lansung Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penyelidikan.
"Para pelaku ini janjian mengambil barang dengan seseorang yang tidak mereka kenal. Setelah mereka ambil barang lansung mau dibawa ke PALI," ungkap AKBP Harissandi.
BACA JUGA:Dua Ajudan Nekad Bobol Brankas Kapolres Bangka Tengah, Bawa Kabur Uang Rp 850 Juta
BACA JUGA:Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Andri Yogama : Tindak Lanjut LHP Muba 86 Persen
Anggota sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, karena setelah transaksi lansung kabur.
"Bahkan sempat kejar kejaran dengan anggota," tambah Kapolres.
AKBP Harissandi mengatakan para terduga pelaku dari Kelurahan Taba Jemekeh kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi di Jalan Yos Sudarso mengarah Kabupaten PALI melewati Terminal Simpang Periuk.
Dua tim dengan dua unit mobil polisi berhasil menghentikan kendaraan para terduga pelaku di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
BACA JUGA:Buntut Viralnya Video Pengendara Kasih Polantas Palembang Rp150 Ribu, Perekam Berikan Klarifikasi!
BACA JUGA:Perempuan di Kota Palembang Diduga Dirampok, Terduga Pelaku Ternyata Ayah Tirinya Sendiri
Meski sudah diberikan tembakan peringatan para terduga pelaku tetap kabur. Anggota melakukan tindakan keras dengan menembak beberapa kali ke arah mobil yang ditumpangi tersangka.