Sementara, Imam Hambali mengeluarkan pendapat berdasarkan kitabnya Al Mabsuth, yang menjelaskan ketika laki-laki salat didepan ataupun dibelakang dan sejajar dengan shaf perempuan, dikhawatirkan terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.
BACA JUGA:Begini Tanggapan UAS Terkait Viral Shaf Shalat Ied Campur Laki-laki Perempuan di Ponpes Al Zaytun
"Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Jika kewajiban dan batasan itu ditinggalkan, maka salatnya dipastikan batal.” (Al-Mabsuth, 2/30).