KABAR TERBARU, PWNU Jawa Barat Haramkan Mondok di Al-Zaytun

KABAR TERBARU, PWNU Jawa Barat Haramkan Mondok di Al-Zaytun

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma'had Al-Zaytun. -NU Jabar---

HARIANMUBA.COM,- KABAR TERBARU, PWNU Jabar Haramkan Mondok di Al-Zaytun.

Pesantren Al-Zaytun di Indramayu saat ini terus menjadi sorotan semua pihak. 

Terbaru Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan haram bagi siapapun yang memondokan anaknya di Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Hal itu tak terlepas dari kontroversi ponpes Al-Zaytun dianggap telah mengajarkan pelajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

BACA JUGA:Tol Betung Jambi Terdapat Tanah Lunak, Akankah Pembangunannya Gunakan Geofoam EPS

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023, Muhammadiyah Sama Dengan Arab Saudi 28 Juni

"Oleh karena itu, sebagaimana yang telah diputuskan Lembaga Bahtsul Masail (LBM), memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun hukumnya adalah haram," kata Ketua PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad dikutip dari disway.id Senin 19 Juni 2023.

Juhadi menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun.

Pertama, memondokkan anak ke Ponpes Al-Zaytun sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.

Mengingat, banyak penyimpangan syariat dan tata cara beribadah yang dilakukan di ponpes pimpinan Syekh Panji Gumilang tersebut.

BACA JUGA:Menanti Super Naked Honda CB1000 Hornet, Kemungkinan Diluncurkan 2024

BACA JUGA:Bus AKAP Putra Raflesia Masuk Jurang di Lahat, Beginilah Kondisi Penumpangnya

"Mulai dari bercampurnya saf salat jemaah laki-laki dan perempuan, nyanyian lagu salam Yahudi, hingga menjalankan ibadah haji yang tidak harus pergi ke Makkah dan Madinah," terangnya.

Alasan kedua, memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun menjadi haram karena sama halnya dengan memilihkan guru yang salah untuk anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: