Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut. (*)