Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
“Yang pertama ancaman pidananya 6 tahun dan yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," terang Agung.
BACA JUGA:Ganti Rugi Tol Betung-Jambi, Desa di Sungai Lilin Hampir Rampung, Tinggal 3 Warga Lagi
Tersangka Lina tampak pucat saat digiring petugas dan hanya mengenakan baju tidur bercorak abstark dan tidak mengenakan baju tahanan Polda Sumsel.
Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam yang dilakukan oleh penyidik Siber 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel, sejak Rabu pagi hingga dini hari.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee lantaran sakit yang dideritanya.
"Tersangka LM tidak ditahan karena sakit maag kronis yang dideritanya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM kepada awak media.
BACA JUGA:Usulan Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Kembali Mencuat, Ini Tanggapan Walikota Lubuk Linggau
Namun, kata Agung, penyidikan tetap dilanjutkan jika dibutuhkan harus siap datang memenuhi panggilan.
"Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif," tegas Agung.
Selebgram Tiktoker ini, Kamis pagi langsung speak-up di akun media sosial (medsos) miliknya.
Lewat akun Instagram @linamukherjee, Selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati ini mencurahkan perasaannya.
BACA JUGA:Kembali PJ Bupati H Apriyadi Terima Reward, Kali Ini dari Asosiasi LPPL Radio dan Telivisi Indonesia
BACA JUGA:Tim SMP N 1 Sungai Lilin, Peraih Gelar Juara Terbanyak, Dalam Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten