HARIANMUBA.COM,- Perempuan Ini Terpaksa Menikah di Polres Lubuk Linggau, Ini Penyebabnya.
Kegiatan ini sebenarnya sudah berlangsung lama yakni Minggu 7 Mei 2023.
Dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID perempuan tersebut bernisial EL (27) warga Kota Lubuk Linggau.
Pernikahan ini, terpaksa dilaksanakan di Polres Lubuklinggau, karena EL saat ini sedang terjerat masalah hukum. Sehingga ia harus ditahan.
BACA JUGA:Siap-siap, 4 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Bakal Kenaikan Tarif, Tol Mana Saja
Pernikahan EL bersama pria pujaan hatinya DI, berlangsung di Musala An-Nur Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan foto-foto yang didapatkan LINGGAUPOS.CO.ID, pernikahan ini dihadiri pihak keluarga.
Bahkan EL dan suaminya, tampak juga mengenakan pakaian pengantin.
Mereka tampak berfoto bersama keluarga di Musala An-Nur Polres Lubuklinggau. Selain itu juga ada foto EL bersama suaminya di Taman Lalulintas Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Hasil Survey KPK, Ini 10 Daerah di Sumsel Masuk Kategori Rentan Terjadi Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kumpulkan Perusahaan Sawit di Musi Banyuasin, Ini Warning PJ Bupati
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pernikahan tersebut. Dan pihaknya mempersilahkan menggunakan Musala An Nur untuk lokasi penikahan.
EL sendiri ditahan karena berkaitan laporan dari Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau pada pilkada Lubuklinggau 2012.
Akmaludin (56) yang juga Direktur SPBU Durian Rampak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.