Laporan itu, berkaitan dengan dugaan penggelapan uang SPBU Durian Rampak, hingga Rp740 juta.
BACA JUGA:Konten Bos Mafia Gedang Lecehkan Wartawan
BACA JUGA:Cuma Login, Kamu lansung Dapat Saldo DANA Rp 50.000
EL yang merupakan mantan admin, menjadi tersangka penggelapan tersebut, bersama 2 orang lainnya.
Yakni, mantan admin, Evender Fajri Alias Evender (33) warga Jalan Bermono RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Serta mantan manajer, Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Dugaan penggelapan ini diketahui Akmaludin sebagai direktur SPBU pada Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Muba Bidang Pembangunan, Hadiri Penganugerahan Panitrana Award 2022
BACA JUGA:MCP KPK, ITKP Hingga e-Katalog, Bukti Konkrit Muba Hindari Korupsi
Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan.
Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, penyidik Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Warga Banyuasin Protes Jalan Mereka di Rubah Pengembang Tol Palembang - Betung
BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya.