JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Bagi anda yang sudah kehilangan gigi atau ompong ternyata bisa mendapatkan subsidi pembuatan Gigi Palsu secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Mungkin banyak yang belum mengetahui mengenai hal tersebut, simak cara dan syaratnya dibl bawah ini untuk mendapatkan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.